Berikut gambaran umum proses
perpanjang pajak STNK:
1.
Isi formulir permohonan perpanjang
STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket
pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas
yang harus dilampirkan:
a.
(Perpanjangan
pajak STNK tahunan)
1. STNK Asli + Fotokopi
2. Fotokopi BPKB
3.
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di
STNK dan BPKB
b.
(Perpanjangan
Pajak STNK Lima Tahunan)
1. Cek Fisik Kendaraan
2.
STNK Asli + Fotokopi
3.
Fotokopi BPKB
4.
KTP asli + Fotokopi sesuai nama di
STNK dan BPKB
2.
Selesai melengkapi berkas, serahkan
berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
3.
Silahkan tunggu sampai dipanggil
nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4.
Anda akan diberikan slip pembayaran
Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5.
Serahkan Slip pembayaran dan uang
sebesar biaya pajak ke Kasir.
6.
Selesai membayar pajak, anda
akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan
ke loket Pengambilan STNK.
7.
Silahkan tunggu hingga nama anda
dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8.
Untuk proses lima tahunan, setelah
selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke
loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat
nomor yang baru.
Catatan:
Catatan:
- Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
- BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya
untuk proses perpanjang pajak tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar